
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya dugaan politik uang oleh peserta pemilu 2019 dengan modus memberikan dana asuransi kecelakaan.
Temuan itu diduga dilakukan calon anggota legislatif (caleg).
“Ada
calon yang dia dalam tanda kutip menraktir dana asuransi. Tidak
diberikan dana rupiah seperti yang kita kenal,” kata Deputi Bidang
Pemberantasan PPATK Firman Shantyabudi dalam diskusi di kawasan Menteng,
Jakarta beberapa waktu lalu.
Firman
tak membeberkan identitas caleg dan daerah pemilihan mana. Ia juga tak
bisa menyampaikan nominal asuransi kecelakaan yang diberikan.
Namun
ia menegaskan, nilai asuransi kecelakaan yang diberikan itu cukup untuk
membuat masyarakat memberikan hak suaranya dalam Pemilu, 17 April
nanti.
“Kepada mereka masing-masing diberikan jaminan, itu kan sama juga diberikan janji yang bernilai,” ujarnya.
Menurut
Firman, temuan ini telah disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) pada Maret lalu. Saat ini, PPATK masih menunggu tindaklanjut
dari laporan tersebut.
“Sudah
kita kirimkan (ke Bawaslu), tinggal ditanya. Kita PPATK selalu minta
feedback setiap produk yang kita kirimin informasi itu,” katanya.
Lewat
temuan ini, menurut Firman, aturan mengenai politik uang perlu
dirumuskan kembali. Apakah definisi politik uang hanya serupa ‘serangan
fajar’ seperti yang selama ini ada.
“Atau sesuatu yang bernilai sama untuk bisa dijadikan alat tukar. Atau jaminan-jaminan,” jelasnya.
Komentar
Posting Komentar